Acungkan Parang ke Teman, Eks Anggota Koperasi Sawit Dibui 5 Bulan

    Acungkan Parang ke Teman, Eks Anggota Koperasi Sawit Dibui 5 Bulan

    KUANTAN SINGINGI - Seorang mantan anggota koperasi sawit di Kuantan Singingi, Riau, Sufriadi (33) dihukum 5 bulan penjara karena mengancam temannya dengan parang. Vonis itu diterima oleh terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga berkekuatan hukum tetap.

    "Menyatakan Terdakwa Sufriadi Als Densup Bin Sofian Efendi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Tidak Melakukan Sesuatu Dengan Ancaman Kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, "  demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (20/12/2024).

    Kasus itu berawal saat Safriadi diberhentikan secara sepihak oleh teman-temannya sebagai anggota koperasi. Safriadi tidak terima dan mendatangi teman-temannya di Pos Jumbo milik koperasi kebun sawit Siampo Pelangi di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti, Kuantan Singingi pada 5 September 2024 pagi.

    "Terdakwa telah diberhentikan oleh pengurus koperasi pada tanggal 26 Agustus 2024 serta gaji terdakwa tidak di bayar sehingga Terdakwa emosi dan mengayunkan parang ketika berdebat mengenai kepemilikan tanah dengan saksi korban, " urai majelis.

    Seorang saksi menahan ayunan itu sehingga tidak terjadi pembacokan.

    "Saksi Ali Asmar  telah berdamai dengan Terdakwa secara lisan namun belum ada pengembalian kerugian yang disepakati dari Terdakwa kepada saksi Ali, " ucap majelis dalam pertimbangannya.

    Vonis itu diketok oleh ketua majelis Yosep Butar Butar dengan anggota Agung Rifqi Pratama dan Faiq Irfan Rofii pada Kamis (19/12/2024) kemarin. Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan.

    "Majelis Hakim memandang tuntutan Penuntut Umum tersebut terlalu berat dan tidak adil dan tidak sesuai dengan tingkatkesalahan Terdakwa serta justru menimbulkan korban baru yaitu istri dan 3 orang anak-anak Terdakwa (termasuk 1 dalam kandungan) yang kesusahan dalam mencari kebutuhan hidup akibat masuknya Terdakwa dalam penjara, " pungkas majelis. (YB/ASP/WI)

    kuantan singingi riau pn teluk kuantan
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Ayu Dian Ningtias, SH, MH: Revisi KUHAP Perlu Memperhatikan Polisi sebagai 'Gate Keeper', dan Jaksa sebagai 'Master of the Procedure'
    Andreas Hugo Pareira: Jangan Sembarang Kasih Izin Kelola Tambang
    Diwarnai Berbagai Kasus, Sufmi Dasco Nilai 100 Hari Kerja Pemerintah On The Track
    Pertahankan Tatanan Negara dengan Menolak Asas Dominus Litis!

    Ikuti Kami